Menanti Kejujuran Interaksi Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Rumah Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2022 09:04
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf saling bersaksi pada persidangan hari ini, Rabu, 30 November 2022. Kejujuran interaksi mereka di rumah Ferdy Sambo dinanti.
"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan ketiga terdakwa akan memberikan keterangan bergantian. Bharada E akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, begitu juga sebaliknya.
"KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Persidangan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan terbuka untuk umum.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf saling bersaksi pada persidangan hari ini, Rabu, 30 November 2022. Kejujuran interaksi mereka di rumah Ferdy Sambo dinanti.
"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan ketiga terdakwa akan memberikan keterangan bergantian. Bharada E akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, begitu juga sebaliknya.
"KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Persidangan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan terbuka untuk umum.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)