Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap ketok palu di DPRD Jambi. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali mengatakan mereka semua kini dipanggil KPK. Namun, cuma enam orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Info yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Ali belum bisa memberikan informasi lanjutan sekarang. Keterangan resmi KPK bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
"Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan
suap ketok palu di
DPRD Jambi. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali mengatakan mereka semua kini dipanggil KPK. Namun, cuma enam orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Info yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Ali belum bisa memberikan informasi lanjutan sekarang. Keterangan resmi KPK bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
"Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)