Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

4 Eks Anggota DPRD Jambi Dijebloskan ke Lapas

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2022 18:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap empat orang terpidana sekaligus mantan anggota DPRD Jambi. Mereka semua dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Jambi.
 
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
 
Empat mantan anggota DPRD Jambi itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan. Mereka semua dibui karena terbukti bersalah menerima uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.

Fahrurrozi, Arrakhmat, dan Zainul bakal menjalani pidana empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Wiwid menjalani hukuman lima tahun penjara.
 

Baca: Diduga Depresi, Anggota DPRD Bojonegoro Bunuh Diri


KPK juga bakal menagih pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing wajib membayar Rp200 juta dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
KPK juga akan menagih pidana pengganti kepada mereka semua. Tiap orang membayar pidana pengganti berbeda.
 
"(Fahrurrozi) pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta," ujar Ali.
 
Sementara itu, Arrakhmat wajib membayar pidana pengganti Rp50 juta. Lalu, Wiwid wajib membayar pidana pengganti Rp275 juta.
 
"(Zainul) pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta," tutur Ali.
 
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK bakal melelang harta benda mereka untuk membayar pidana pengganti tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan