Jakarta: Polri menghadirkan lima saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kelima orang itu adalah anggota Polri yang melanggar etik dengan menghilangkan bukti kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari irjen FS (Ferdy Sambo) terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga (Jakarta Selatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi memerinci kelima saksi tersebut. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karo Provos; Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Jakarta Selatan; dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Ijen FS," ungkap Dedi.
Para saksi itu pun disebut telah memasuki Gedung TNCC. Begitu pula Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuh berencana Brigadir J itu tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 07.30 WIB.
Dedi mengatakan akan memberikan kesempatan kepada awak media untuk meliput pembukaan sidang. Namun, sidang akan tertutup saat pembacaan materi.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Komjen Ahmad Dofiri, dan beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono
Jakarta: Polri menghadirkan lima saksi dalam sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Kelima orang itu adalah anggota Polri yang melanggar etik dengan menghilangkan bukti kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari irjen FS (Ferdy Sambo) terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga (Jakarta Selatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi memerinci kelima saksi tersebut. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karo Provos; Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Jakarta Selatan; dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Ijen FS," ungkap Dedi.
Para saksi itu pun disebut telah memasuki Gedung TNCC. Begitu pula Irjen Ferdy Sambo. Tersangka pembunuh berencana Brigadir J itu tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 07.30 WIB.
Dedi mengatakan akan memberikan kesempatan kepada awak media untuk meliput pembukaan sidang. Namun, sidang akan tertutup saat pembacaan materi.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Komjen Ahmad Dofiri, dan beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)