Kuasa hukum korban penyerobotan lahan tambang nikel, Yus Dharman di Gedung Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti
Kuasa hukum korban penyerobotan lahan tambang nikel, Yus Dharman di Gedung Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti

Kasus Tambang Nikel Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 29 November 2022 10:05
Jakarta: Kasus sengketa tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bergulir ke Bareskrim Polri. Korban sebelumnya melapor ke Divisi Propam Polri dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) atas dugaan keberpihakan lima anggota Polda Sulsel.
 
Kini, korban melaporkan Zainal Abidinsyah Siregar, Surya Afian, Ananta Sembiring, Yoos, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, dan Junaidi ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan data autentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur.
 
"Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan di atas lahan klien kami," kata kuasa hukum korban, Yus Dharman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Korban bernama Helmut Hermawan. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Yus Dharman bersama rekannya Didit Hariadi dan Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu mewakili korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
 

Baca: Sengketa Tambang Nikel, 5 Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Propam Polri


Laporan diterima dengan nomor:LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 November 2022. Dengan pelapor Didit Hariadi. Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan tambang nikel.
 
Mereka disebut telah mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bahwa mereka sudah mengubah anggaran dasar PT CLM.
 
"Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," terang Yus Dharman.
 
Menurutnya, RUPS seharusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa. Sebagaimana aturan dalam Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas ilegal, cacat hukum," tegas Yus.
 
Didit menambahkan ada pula dugaan perbuatan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM. Artinya, kata dia, pendelegasian itu ada pemalsuan. Maka itu, dia menegaskan produk tersebut cacat hukum.
 
"Yang kedua soal penyerobotan, mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," tegas Didit.
 
Didit berharap Bareskrim Polri mengusut kasus ini dan memeriksa para terlapor. Menurutnya, pemanggilan terlapor penting karena Indonesia adalah negara hukum. Para terlapor dinilai wajib membuktikan surat yang dikantongi itu sah atau tidak. Terlapor juga diminta mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana di perusahaan PT CLM.
 
"Mereka mengumpulkan massa dan melakukan tindakan brutal, mendobrak pagar. Dari situ saja kita sudah melihat mereka ada iktikad tidak baik," kata Didit.
 
Didit berharap negara bisa menjamin hukum bisa ditegakkan demi berlangsungnya iklim investasi yang kondusif. Apalagi, kata dia, PT CLM merupakan penyumbang devisa mencapai Rp175 miliar ke negara berupa royalti kurang dari setahun.
 
"Negara harus bisa menjaga ini. Jangan biarkan terjadi hal seperti ini, punya rumah dan kemudian ada tindak pidana, kok dibiarkan," katanya.

Pasal yang diduga dilanggar


Zainal Abidinsyah Siregar dan kawan-kawan diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 264 ayat 1 KUHP. Beleid itu berbunyi pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
 
Kemudian, Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyebutkan keputusan untuk memberhentikan anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Lalu, dalam Pasal 385 KUHP berbunyi ada norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum.

Aduan di Propam Polri


Sebelumnya, korban telah melaporkan lima anggota Polda Sulsel ke Divisi Propam Polri atas dugaan keberpihakan dalam menangani kasus tersebut. Ke-5 anggota itu adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirreskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.
 
Dalam pengaduan di Propam disebutkan bahwa oknum Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Dalam hal ini kepada PT Aserra Mineralindo Investama (AMI).
 
Kedua oknum pejabat itu yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur disebut bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 05 November 2022. Keberpihakan itu berlanjut pada Senin, 7 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi.
 
Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) dan PT CLM. Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat kepala teknik tambang.
 
Kemudian pada Rabu, 16 November 2022, Dirkrimsus menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas atau Kompol Salim Datang di Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Guna memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
 
Hal itu diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP yang terjadi di PT CLM, beralamat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan