Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat bakal dipanggil ulang. Permintaan keterangan itu tinggal menunggu waktu.
"Tenang saja, sabar, pasti dipanggil kok," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan tersebut. KPK berjanji bakal membeberkan jadwalnya saat sudah ditetapkan penyidik.
"Pasti kami sampaikan," ujar Ali.
Arsjad mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Selasa, 13 Desember 2022. KPK memastikan suratnya sudah dikirimkan ke alamat rumah Arsjad. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Arsjad Rasjid Mangkuningrat bakal dipanggil ulang. Permintaan keterangan itu tinggal menunggu waktu.
"Tenang saja, sabar, pasti dipanggil kok," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan tersebut. KPK berjanji bakal membeberkan jadwalnya saat sudah ditetapkan penyidik.
"Pasti kami sampaikan," ujar Ali.
Arsjad mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Selasa, 13 Desember 2022. KPK memastikan suratnya sudah dikirimkan ke alamat rumah Arsjad. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami
kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)