Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri.

Profesionalitas Kapolri Disebut Membuahkan Titik Terang Penembakan Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 11 Agustus 2022 04:07
Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memuji profesionalitas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Profesionalitas itu yang membuahkan titik terang dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
 
"Berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Menurut dia, awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus hanya menyentuh bagian ranting-ranting. Namun, masyarakat terpukau dengan sikap tegas dan profesionalitas Kapolri.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri. Agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.
 
Polri diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara. Agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan.
 
"Sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," tutur Anwar.
 

Baca: Pengacara Brigadir J Ungkap Motif Penembakan, Mulai Pengelolaan Sabu hingga Judi


Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan