Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkap pernah melakukan video call dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Momen itu disampaikan saat persidangan.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Rosti pernah diperlihatkan wajah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Rosti mengatakan pernah melalui video call.
"Anak ini (Brigadir J) kebetulan satu iman dengan bapak Ferdy Sambo dan Putri. Pernah anak ini (Brigadir J) menunjukkan secara dari video call mereka sedang ibadah di saat covid-19, pernah juga menunjukkan melalui Zoom, itu saja," ujar Rosti saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Selain itu, Brigadir J pernah video call Rosti saat berkegiatan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni, saat pasangan suami istri itu tengah berolahraga.
"Video call di waktu mereka sedang olahraga. Cuma itu saja yang pernah ditunjukkan melalui video call," ucap Rosti.
Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga ditanya jaksa apakah pernah melihat wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia pernah melihat melalui foto.
"Kalau sama saya tidak pernah (lihat langsung). Saya melihat hanya dari foto," kata Rosti.
Rosti dan Samuel diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkap pernah melakukan
video call dengan
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Momen itu disampaikan saat persidangan.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Rosti pernah diperlihatkan wajah Ferdy Sambo dengan
Putri Candrawathi. Rosti mengatakan pernah melalui
video call.
"Anak ini (Brigadir J) kebetulan satu iman dengan bapak Ferdy Sambo dan Putri. Pernah anak ini (Brigadir J) menunjukkan secara dari
video call mereka sedang ibadah di saat covid-19, pernah juga menunjukkan melalui
Zoom, itu saja," ujar Rosti saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 1 November 2022.
Selain itu, Brigadir J pernah
video call Rosti saat berkegiatan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni, saat pasangan suami istri itu tengah berolahraga.
"
Video call di waktu mereka sedang olahraga. Cuma itu saja yang pernah ditunjukkan melalui
video call," ucap Rosti.
Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga ditanya jaksa apakah pernah melihat wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia pernah melihat melalui foto.
"Kalau sama saya tidak pernah (lihat langsung). Saya melihat hanya dari foto," kata Rosti.
Rosti dan Samuel diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)