Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Ada Perbedaan Pengakuan Tersangka Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Komnas HAM

Patrick Pinaria • 30 Agustus 2022 21:34
Jakarta: Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Sebanyak 78 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini. Mereka pun menemukan kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut.

Beda pengakuan dengan adegan yang diperagakan tersangka


Adapun kejanggalan yang ditemukan, yakni perbedaan pengakuan para tersangka saat memeragakan adegan dalam rekonstruksi. Namun, Komnas HAM enggan menjelaskan temuan itu lantaran menjadi ranah penyidik Polri.
 
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan a, pengakuan b di masing-masing pihak," ujar Anam di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan, penyidik mempersilakan melakukan adegan dari masing-masing versi yang disampaikan oleh para tersangka. 
 
Baca: Kasus Obstruction of Justice, Komnas HAM Dorong Ferdy Sambo Dipidana

Menurut Anam, proses rekonstruksi sudah berjalan semestinya. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
 
"Menurut kami proses yang memang sangat baik dalam HAM, proses ini juga sesuai dengan yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya tadi diberikan kesempatan seluas-luasnya," ujar Anam.

78 adegan direka ulang


Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di tiga lokasi pada hari ini. Pertama, rekonstruksi di Magelang. Namun, khusus rekonstruksi ini dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo.
 
Kemudian, rekonstruksi juga digelar di rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mereka ulang sebanyak 78 adegan.
 
Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan