Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) menyamarkan beberapa aset dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu. Dugaan ini diselisik penyidik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut ada lima saksi yang diperiksa terkait pengusutan aset tersebut. Kelimanya diperiksa di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat, 22 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Ali di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Kelima saksi itu, yakni mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua pihak swasta Koento Prijatno dan Indra Perdana.
KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada pemeriksaan tersebut. Yakni anggota DPR Lasmi Indaryani yang juga anak dari Budhi.
"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.
KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. KPK belum dapat menyampaikan detail peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah,
Budhi Sarwono (BS) menyamarkan beberapa aset dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu. Dugaan ini diselisik penyidik lewat
pemeriksaan sejumlah saksi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut ada lima saksi yang diperiksa terkait pengusutan aset tersebut. Kelimanya diperiksa di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat, 22 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Ali di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Kelima saksi itu, yakni mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua pihak swasta Koento Prijatno dan Indra Perdana.
KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada pemeriksaan tersebut. Yakni anggota DPR Lasmi Indaryani yang juga anak dari Budhi.
"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.
KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. KPK belum dapat menyampaikan detail peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)