Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Bongkar TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Pegawai Pemkot Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 11:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani hari ini, 26 Juli 2022. Dia bakal diperiksa untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Galih diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk mencari tahu harta Rahmat Effendi yang diduga dibeli dari uang hasil tindakan korupsi.
 

Baca: Penyuap Rahmat Effendi Setor Denda Pidana Rp600 Juta ke Negara


KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
 
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan