Sidang perdana Richard Eliezer. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Sidang perdana Richard Eliezer. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar Hukum Pidana: Langkah Pengacara Bharada E Sudah Tepat

MetroTV • 18 Oktober 2022 21:00
Jakarta: Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar Selasa, 18 Oktober 2022, penasehat hukum Bharada E tidak melakukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai langkah tersebut sudah tepat mengingat Bharada E juga sebagai justice collaborator (JC).
 
“Percuma juga kalau eksepsi membahas pokok perkara. Jadi ini sudah tepat apa yang dilakukan PH Bharada E karena yang pertama dia meminta JC, yang kedua dia yakin eksepsinya tidak akan diterima” kata Ginting dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Baca juga: 3 Poin Pernyataan Bharada E Usai Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ginting inilah strategi yang dilakukan penasihat hukum yaitu dengan merendahkan diri dan menerima karena dia sudah tahu bahwa dirinya sedang memohon supaya mendapatkan justice collaborator (JC) paling tidak ada keringan terhadap hukuman.
 
“Jadi dia nggak boleh membantah apa yang sudah didakwakan kepadanya, kalau sampai dia membantah, berarti semua keterangan-keterangan yang disampaikannya dalam penyidikan itu salah,” tutur Ginting.
 
Ginting yakin dalam kasus Ferdy Sambo tidak akan ada satupun eksepsi yang diterima. Dia mengatakan eksepsi biasanya jarang dikabulkan jika tidak benar-benar terkait dengan kompetensi relatif, pasti pokok perkara akan terus dilanjutkan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan