Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bareskrim Tangkap 12 Komplotan Judi Daring Mastertogel78

Tri Subarkah • 28 Januari 2023 02:15
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri menangkap 12 customer service (CS) judi daring www.mastertogel78.live. Pelaku menjaring calon member melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut situs judi daring itu telah memiliki tiga ribu lebih user atau anggota yang menjadi korban.
 
"Dengan kerugian total lebih kurang Rp2 miliar," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 27 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia mengungkap para tersangka diamankan di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu, 18 Januari 2023. Ramadhan menguraikan inisial mereka adalah JN, 25; DS, 19; AI, 23; YU, 20; GK, 20; NS, 24; HA, 23; NF, 20;  AC, 19; EY, 32; TP, 20; dan IH, 21.
 
Menurut dia, situs Mastertogel78 menyediakan tiga jenis permaian judi, yaitu slot, kasino, dan sport. Member situs tersebut harus mengisi deposito untuk membeli koin sebelum dapat bermain judi.
 
"Apabil pemain kalah, koin berkurang. Dan sebaliknya, apabila menang, koin dapat bertambah dan dapat melakukan penarikan uang kemenangan," terang Ramadhan.

Baca: Bendahara Desa di Lombok Timur Kuras Anggaran Rp224 Juta Main Judi Slot


Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan belasan tersangka yang telah ditangkap digaji antara Rp5-8 juta. Mereka berperan untuk menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.
 
"Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri," jelas Reinhard.
 
Menurut Reinhard, pihaknya telah mengendus empat tersangka lain yang saat ini berstatus buronan. Mereka berinisial ST, PTS, AN, dan LR. Keempatnya kabur ke luar negeri setelah mengetahui anak buahnya ditangkap.
 
"Dua di antara buronan, yakni ST dan PTS, berperan sebagai bos dalam komplotan tersebut," ungkap dia.
 
Bareskrim menyita delapan unit CPU, sembilan unit laptop, 36 unit ponsel, empat unit router, dan dua boks kartu perdana. Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp700 juta sebagai barang bukti.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif