Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

5 Muatan Keseimbangan di KUHP Baru versi Guru Besar Unej

Antara • 16 Desember 2022 22:39
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Arief Amrullah mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mempunyai keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun. Menurutnya, KUHP ini mempunyai lima muatan keseimbangan.
 
"Nah ini yang membedakan dari KUHP yang lama. Muatan keseimbangan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP yang baru," ujar Arief dikutip dari akun Youtube Ruang Akademika, Jumat, 16 Desember 2022.
 

1. Keseimbangan monodualistik

Arief mengatakan materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Aturan keseimbangan ini dikenal dengan istilah monodualistik. Artinya, selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.
 
"Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukan pada orang atau pelaku," kata dia menjelaskan.

Kedua asas tersebut disebut asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. Asas legalitas disebut asas kemasyarakat dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan. Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. 
 
"Kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana," kata Arief.
 
Mengenai asas legalitas, lanjut dia, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup atau hukum yang tak tertulis atau hukum adat. 
 
Ia mengatakan perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran untuk mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Antara kepastian hukum dan keadilan. 
 
"Roh dari hukum itu adalah keadilan. Jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yangg direvisi," kata dia.
 
Dia menambahkan kepastian hukum merupakan jembatan untuk menuju keadilan. Jika dalam penerapannya ada pertentangan antarkepastian hukum dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan.
 

2. Keseimbangan tindak pidana pelaku dan korban

Muatan keseimbangan lainnya, lanjut Arief, terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama, dia melihat, tidak ada aturan tentang korban. Aturan lama hanya bertumpu pada pelaku.
 
Arief menjelaskan, dalam KUHP lama, ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku. Seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan itu belum secara nyata.
 
Misalnya, bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban. "KUHP baru justru memperhatikan perlindungan terhadap korban," ujar dia.
 

3. Keseimbangan hukum tertulis dan adat

Arief mengatakan KUHP baru juga memuat keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat inilah yang sangat menjiwai KUHP baru. 
 
"Jadi, tidak selalu harus dijatuhi dengan pidana penjara. Kalau selalu dijatuhkan pidana penjara maka penuhlah lembaga pemasyarakatan," katanya.
 

4. Keseimbangan nilai nasional dan universal

KUHP baru disebut juga memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Menurut Arief, manusia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan nilai universal. Jadi, perkembangan nilai universal instrumen-instrumen internasional itu yang juga harus beradaptasi. 
 

5. Keseimbangan hak dan kewajiban asasi

Terakhir, KUHP baru juga memuat keseimbangan antara hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia. Tidak sekadar menuntut hak, tapi juga kewajiban. 
 
"Ini yang berbeda dengan KUHP lama. Ini merupakan salah satu keunggulan dari apa yang diatur dalam KUHP baru," kata dia.
 
Baca: Menkominfo Sebut Banyak yang Salah Mengartikan KUHP
 

Berorientasi pada pencegahan

Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo, ikut menjelaskan tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR. 
 
"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengubah pola pikir penegak hukum. Agar mereka tidak lagi berpandangan retributif, tetapi lebih ke rehabilitatif," kata dia, dilansir dari Antara.
 
Hal itu dia katakan dalam webinar bertajuk 101 KUHP baru #semuaBisaKena yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
 
Artinya, sambung dia, KUHP hasil karya Indonesia itu memiliki tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan bukan penjatuhan hukuman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan