Jakarta: SF, 44, agen penyalur dua anak buah kapal (ABK) Lu Qing Yuan Yu 901 asal Indonesia ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Ferdy mengatakan SF ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Juni 2020. Dia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kedua ABK yang menjadi korban TPPO itu ialah Reynalfi, 22 dan Andri Juniansyah, 30. Kedua ABK mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Baca: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Dinilai Sebagai Perdagangan Manusia
Kedua orang itu akhirnya kabur dengan terjun dari atas kapal ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," ujar Ferdy.
Jakarta: SF, 44, agen penyalur dua anak buah kapal (ABK) Lu Qing Yuan Yu 901 asal Indonesia ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Ferdy mengatakan SF ditangkap di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Juni 2020. Dia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kedua ABK yang menjadi korban TPPO itu ialah Reynalfi, 22 dan Andri Juniansyah, 30. Kedua ABK mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Baca:
Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Dinilai Sebagai Perdagangan Manusia
Kedua orang itu akhirnya kabur dengan terjun dari atas kapal ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," ujar Ferdy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)