Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy

Sejumlah Pengacara Disiapkan untuk Maria Pauline

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2020 20:36
Jakarta: Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tidak memberikan pendampingan hukum terhadap pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Namun, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara.
 
"Beberapa nama penasihat hukum disiapkan, silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Argo tak memerinci jumlah pengecara yang disediakan untuk Maria. Dia menyebut pengacara-pengacara itu sering digunakan Kedubes Belanda.

"Jadi ditawarkan ke Ibu Maria. Sampai sekarang kita masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa. Kalau sudah oke baru kita lakukan pemeriksaan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Argo berharap Maria segera menentukan pilihan. Sebab, polisi tak bisa berlama-lama menahan warga Belanda itu.
 
(Baca: Kedubes Belanda Tak Beri Penasihat Hukum untuk Maria Pauline)
 
"Penyidik melakukan penahanan 20 hari, kemudian perpanjang dari Kejaksaan 40 hari," beber Argo.
 
Kepolisian telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya merupakan terpidana pembobol Bank BNI.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria ditangkap. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
Teranyar, polisi juga menjerat Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan