Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menolak mentah-mentah ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan napi korupsi. Mahfud menegaskan pemerintah tak ada keinginan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menyebut tidak ada alasan napi korupsi dibebaskan di tengah pandemi virus korona (covid-19). Alasan utama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Tempatnya mereka (juga) sudah luas, sudah bisa menerapkan physical distancing," kata Mahfud di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Mahfud menuturkan rumah tahanan koruptor berbeda dengan rumah tahanan narapidana umum. Napi korupsi dinilai ditempatkan di tempat lebih baik.
(Baca: Mahfud: Tak Ada Remisi untuk Koruptor)
"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada di isolasi di rumah," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pihaknya berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo pada 2015. Jokowi tidak akan mengubah aturan yang ada.
"Atau tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012," tegas dia
Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah penyebaran virus korona di dalam lapas. Ini sekaligus untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menolak mentah-mentah ide Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan napi korupsi. Mahfud menegaskan pemerintah tak ada keinginan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menyebut tidak ada alasan napi korupsi dibebaskan di tengah pandemi virus korona (covid-19). Alasan utama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Tempatnya mereka (juga) sudah luas, sudah bisa menerapkan
physical distancing," kata Mahfud di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Mahfud menuturkan rumah tahanan koruptor berbeda dengan rumah tahanan narapidana umum. Napi korupsi dinilai ditempatkan di tempat lebih baik.
(Baca:
Mahfud: Tak Ada Remisi untuk Koruptor)
"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada di isolasi di rumah," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pihaknya berpegang pada keputusan Presiden Joko Widodo pada 2015. Jokowi tidak akan mengubah aturan yang ada.
"Atau tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012," tegas dia
Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah penyebaran virus korona di dalam lapas. Ini sekaligus untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)