Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Eks Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ajukan Praperadilan

Cindy • 03 Juni 2020 12:21
Jakarta: Mantan anggota TNI Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya. Pengajuan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Ruslan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juni 2020.
 
Tonin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Sebab Ruslan tak pernah diperiksa sebagai tersangka.

Ruslan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2020. Kemudian dia ditangkap pada 28 Mei 2020.
 
Sementara, Ruslan dilaporkan ke kepolisian pada 22 Mei 2020. Selama penetapan hingga penangkapan tersebut, Ruslan tak pernah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
 
"Tidak pernah dilakukan pemeriksaan calon tersangka maka dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah," ujar Tonin.
 
Baca: Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Dijerat Pasal Berlapis
 
Tonin melalui surat praperadilan itu mengajukan agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Ruslan tidak sah. Dia juga berharap Ruslan dibebaskan serta perkara pidana yang menjerat Ruslan dihentikan.
 
Sementara, Mabes Polri mempersilakan tim kuasa hukum Ruslan menempuh langkah hukum. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan bersaksi soal proses penyidikan hingga penetapan tersangka Ruslan dalam persidangan praperadilan itu.
 
"Silahkan karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," imbuh Argo.
 
Baca: Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ditangkap
 
Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang vieal di media sosial pada Senin, 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara selama pandemi covid-19 tidak masuk akal.
 
Dia juga mengkritisi masa kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, lebih baik Jokowi mundur dari jabatan untuk menyelamatkan bangsa. Ruslan ditangkap petugas Polri dan TNI di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan tengah ditahan selama 20 hari masa pertama terhitung sejak 29 Mei 2020. 
 
Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan