Jakarta: Ada calo perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Kemayoran, Jakarta Pusat. Calo di tempat tersebut mengaku bisa mempersingkat pengurusan SIM dengan biaya jasa ratusan ribu rupiah.
Medcom.id mendapat informasi pengurusan SIM di masa transisi covid-19 ini cukup sulit bagi warga. Sebab, jumlah antrean pengurusan SIM dibatasi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Tim Medcom.id bertemu salah satu warga yang bisa mengurus SIM walau antrean disebut telah habis. Dia mengaku menggunakan jasa calo.
Pada Selasa 7 Juli 2020, tim Medcom.id menyambangi orang yang disebut bisa membantu pengurusan SIM. Dia mengaku bisa membantu pengurusan SIM. Tapi untuk orang tertentu, pekerja media massa misalnya. Namun, dia tak menyebut persoalan calo.
Bertemu calo
Saat Medcom.id berjalan di sekitar halaman kantor Polsek Kemayoran, seorang calo mendekati. Calo menawarkan jasa mengenai perpanjangan SIM.
Alex Kumis, begitu dia mengenalkan dirinya. Pria yang mengenakan baju bertulisan polisi itu tak malu-malu menjajakan jasa.
"Mau dibantu, Bang, buat SIM?" ucap Alex.
Alex mengatakan perpanjangan SIM C dan A berkisar dari Rp250 hingga Rp400 ribu. SIM yang sudah habis masa berlakunya juga tidak menjadi halangan dalam perpanjangan SIM.
"Di sini bisa perpanjangan walaupun mati tanpa harus ke Daan Mogot," ucapnya sembari menikmati sebatang rokok.
Padahal, biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C tegas diatur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya tersebut jauh di atas biaya wajar.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C masing-masing Rp80 ribu dan Rp75 ribu. Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu. Harga jasa tersebut di luar biaya administrasi, cek kesehatan, dan biaya resmi lain. Total biaya pengurusan SIM seharusnya tak sampai Rp200 ribu jika warga mengurus sendiri. Alex pun mengakui biaya pengurusan jalur 'normal' hanya Rp130 ribu.
Pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 juga menyebut perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika SIM sudah mati, warga harus mengurus SIM baru.
Alex hanya meminta tim Medcom.id datang datang pukul 06.00 WIB, Rabu, 8 Juli 2020, untuk pengambilan foto. Tanpa tetek bengek urusan lain jika memakai jasanya.
"Saya juga kerja di Satpas SIM di sini. Ya di sini bisa dibantulah, kalau mau ya ayo kalau tidak ya sudah. Di sini ada uang ada jasa," ungkap dia.
Calo 'orang dalam'
Tidak lama berselang, salah satu polisi menghampiri kontributor Medcom.id yang tengah berbincang dengan Alex. Petugas polisi itu sempat mengeluarkan jaminan jasa Alex Kumis.
Semua pasti beres asal ada uang jasa. "Ada Pak Alex semua beres lah," ucap dia.
Alex mengaku menjalani praktik calon sudah lama. Bahkan jika berdasarkan pengakuan Alex, jasanya ini sudah dapat disebut pungutan liar.
Dirinya mengaku hanya membantu 'orang dalam'. Bahkan orang tersebut memiliki jabatan cukup tinggi di Polres Jakarta Pusat.
Jakarta: Ada calo perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Kemayoran, Jakarta Pusat. Calo di tempat tersebut mengaku bisa mempersingkat pengurusan SIM dengan biaya jasa ratusan ribu rupiah.
Medcom.id mendapat informasi pengurusan SIM di masa transisi covid-19 ini cukup sulit bagi warga. Sebab, jumlah antrean pengurusan SIM dibatasi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Tim
Medcom.id bertemu salah satu warga yang bisa mengurus SIM walau antrean disebut telah habis. Dia mengaku menggunakan jasa calo.
Pada Selasa 7 Juli 2020, tim
Medcom.id menyambangi orang yang disebut bisa membantu pengurusan SIM. Dia mengaku bisa membantu pengurusan SIM. Tapi untuk orang tertentu, pekerja media massa misalnya. Namun, dia tak menyebut persoalan calo.
Bertemu calo
Saat
Medcom.id berjalan di sekitar halaman kantor Polsek Kemayoran, seorang calo mendekati. Calo menawarkan jasa mengenai perpanjangan SIM.
Alex Kumis, begitu dia mengenalkan dirinya. Pria yang mengenakan baju bertulisan polisi itu tak malu-malu menjajakan jasa.
"Mau dibantu, Bang, buat SIM?" ucap Alex.
Alex mengatakan perpanjangan SIM C dan A berkisar dari Rp250 hingga Rp400 ribu. SIM yang sudah habis masa berlakunya juga tidak menjadi halangan dalam perpanjangan SIM.
"Di sini bisa perpanjangan walaupun mati tanpa harus ke Daan Mogot," ucapnya sembari menikmati sebatang rokok.
Padahal, biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C tegas diatur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya tersebut jauh di atas biaya wajar.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C masing-masing Rp80 ribu dan Rp75 ribu. Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu. Harga jasa tersebut di luar biaya administrasi, cek kesehatan, dan biaya resmi lain. Total biaya pengurusan SIM seharusnya tak sampai Rp200 ribu jika warga mengurus sendiri. Alex pun mengakui biaya pengurusan jalur 'normal' hanya Rp130 ribu.
Pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 juga menyebut perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika SIM sudah mati, warga harus mengurus SIM baru.
Alex hanya meminta tim
Medcom.id datang datang pukul 06.00 WIB, Rabu, 8 Juli 2020, untuk pengambilan foto. Tanpa tetek bengek urusan lain jika memakai jasanya.
"Saya juga kerja di Satpas SIM di sini. Ya di sini bisa dibantulah, kalau mau ya ayo kalau tidak ya sudah. Di sini ada uang ada jasa," ungkap dia.
Calo 'orang dalam'
Tidak lama berselang, salah satu polisi menghampiri kontributor
Medcom.id yang tengah berbincang dengan Alex. Petugas polisi itu sempat mengeluarkan jaminan jasa Alex Kumis.
Semua pasti beres asal ada uang jasa. "Ada Pak Alex semua beres lah," ucap dia.
Alex mengaku menjalani praktik calon sudah lama. Bahkan jika berdasarkan pengakuan Alex, jasanya ini sudah dapat disebut pungutan liar.
Dirinya mengaku hanya membantu 'orang dalam'. Bahkan orang tersebut memiliki jabatan cukup tinggi di Polres Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)