Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT/Aditya Pradana Putra

Kedutaan Belanda Dipersilakan Beri Bantuan Hukum untuk Pembobol BNI

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2020 16:34
Jakarta: Tersangka kasus pembobolan PT BNI (Persero), Maria Pauline Lumowa, dipersilakan menunjuk penasihat hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka akses kepada Kedutaan Besar Belanda untuk membantu warga negaranya itu.
 
"Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Yasonna memastikan Indonesia berupaya menegakkan keadilan terkait kasus Maria. Intensitas pengusutan kasus yang merugikan negara Rp1,7 triliun itu juga dimaksimalkan.

"Sebagai negara hukum, Indonesia akan mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku,” tutur Yasonna.
 
Aset milik Maria juga bakal dilacak ke berbagai negara dan dibekukan. Hal itu guna memulihkan aset PT BNI yang dibawa kabur Maria.
 
"Perlu saya sampaikan, itu tidak seperti makan cabai (habis) besok dapat lagi. Ini perlu proses, tetapi kita harus tidak boleh berhenti," ujar Yasonna.
 
Baca: Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif pada 2003. Warga negara Belanda sejak 1979 itu telah membuat negara dirugikan Rp1,7 triliun.
 
Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019. Butuh hampir satu tahun untuk pemerintah Indonesia mengurus upaya ekstradisi buronan 17 tahun itu.
 
Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan