Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sekjen dan Bendahara KONI Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 15 Februari 2019 18:43
Jakarta: Berkas penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Kedua orang itu akan segera diadili atas kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
 
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
 
Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Ending dan Jhonny. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk menuntaskan penyidikan ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 23 saksi. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Menpora Imam Nahrawi.
 
Kemudian, Inspektorat Jenderal Kempora, Asisten Deputi Kempora, Tim Verifikasi Kempora dan Kabag Biro Hukum Kempora. Termasuk, Ketua Umum KONI, Tono Suratman dan staf KONI, serta PNS dan karyawan swasta.
 
Lima pejabat Kemenpora dan KONIditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONIEnding Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
 
Baca: Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK
 
Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
 
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
 
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan