Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto

Ruang Menteri Lukman dan Kantor PPP Digeledah

Juven Martua Sitompul • 18 Maret 2019 15:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP. Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan suap jual beli jabatan di Kemenag, yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
 
"Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
 
Febri mengatakan ada beberapa ruangan di Kemenag yang akan digeledah tim penyidik. Dua ruangan di antaranya yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.
 
"Proses penggeledahan sedang berjalan, kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ujarnya.
 
Febri menjelaskan alasan tim penyidik turut menggeledah kantor DPP PPP. Lembaga Antirasuah menduga ada sejumlah dokumen dan bukti-bukti terkait suap jual beli jabatan yang disimpan di kantor partai berlambang kabah tersebut.
 
"Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," pungkasnya.
 
Ruang kerja Lukman dan Kholis disegel setelah tim KPK menangkap tangan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan sejumlah pejabat Kemenag di Jatim. Romi ditangkap karena diduga terlibat suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
Komisi Antikorupsi juga mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap jual beli jabatan di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut. Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.
 
Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.
 
Kemudian pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.
 
Baca: Pejabat Kemenag yang Kena OTT Tak Dapat Bantuan Hukum
 
Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq Wirahadi. Total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan