Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.

Wabup Bekasi Mengaku Tidak Tahu Kasus Meikarta

Sunnaholomi Halakrispen • 21 November 2018 16:27
Jakarta: Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku tidak tahu menahu terkait kasus Meikarta. Dia dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak pernah berkomunikasi soal itu. 
 
"Tidak (tidak ada koordinasi dari Bupati terkait perizinan Meikarta). Saya juga tidak tahu urusan Meikarta," ujar Eka usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.
 
Eka hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dia mengaku pertanyaan seputar perizinan Meikarta. 

Dia juga mengaku tidak mengenal Billy serta tak pernah mendapat perintah apa pun. "Tidak ada (instruksi dari Billy). Saya enggak kenal dengan mereka," imbuh dia.
 
Dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) sebagai tersangka dan delapan orang lainnya.
 
(Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bos Lippo dengan Neneng)
 
Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Kemudian, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan