Jubir KPK Febri Diansyah. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Jubir KPK Febri Diansyah. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Keterlibatan Yayasan di Korupsi Jasa Tirta II Ditelisik

Juven Martua Sitompul • 09 Maret 2019 07:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. KPK bahkan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan sebuah yayasan dalam kasus tersebut.
 
"Tentu yayasan yang kami lihat ini, telusuri ini, diduga ada kaitannya dengan pokok perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
 
Informasi yang dihimpun, yayasan itu adalah Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah di Bang, Pasuruan, Jawa Timur. Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan satu dari pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi dikabarkan memiliki kedekatan karena sama-sama menjabat sebagai pembina di yayasan tersebut.

Sayangnya, Febri masih menutup rapat-rapat informasi keterkaitan yayasan tersebut dalam kasus suap ini. Yang pasti, kata Febri, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat, salah satunya seorang notaris.
 
"Memang ada saksi-saksi yang kami periksa untuk mendalami proses pendirian dan pengurusan yayasan, penyidik mendalami pengetahuan saksi sebagai notaris tentang yayasan yang terkait dengan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi)," ujar Febri.
 
Tak hanya itu, menurut Febri, untuk menelisik lebih jauh keterlibatan yayasan tersebut penyidik juga telah memeriksa saksi lain yaitu Lintang Kinantia Ayuningtias dan Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma. Dari Lintang yang notabennya Mahasiswi, penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait korupsi tersebut.
 
Sedangkan lewat Andrian Tejakusuma yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jawa Barat, penyidik mendalami proses pengadaan dan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan SDM dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
 
"(Terkait dugaan aliran dana) belum bisa saya sampaikan saat ini, kan itu materi proses penyidikan," pungkas Febri.
 
Dalam kasus ini, Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar.
 
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
 
Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
 
Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
 
Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan