Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Setidaknya, hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.
"Ya tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 November 2018.
Lembaga Antirasuah yakin hakim Pengadilan Tipikor bakal mempertimbangkan perkara secara adil. Khususnya, dalam hal-hal yang memberatkan perbuatan Zumi.
"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan," pungkasnya.
Baca: Zumi Zola Menghadapi Vonis
Zumi akan menghadapi sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Zumi sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut KPK juga menuntut hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Di hadapan hakim, Zumi mengaku pasrah jika harus dihukum berat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Setidaknya, hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.
"Ya tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 November 2018.
Lembaga Antirasuah yakin hakim Pengadilan Tipikor bakal mempertimbangkan perkara secara adil. Khususnya, dalam hal-hal yang memberatkan perbuatan Zumi.
"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan," pungkasnya.
Baca: Zumi Zola Menghadapi Vonis
Zumi akan menghadapi sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Zumi sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut KPK juga menuntut hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Di hadapan hakim, Zumi mengaku pasrah jika harus dihukum berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)