Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Zumi akan diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Jambi.
Kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso mengatakan Zumi sedang berkabung. Namun, dia memastikan kliennya siap menghadapi vonis hakim.
"Pak Zumi siap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim hari ini," ujar Handika saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis, 6 Desember 2018.
Pihaknya berharap vonis dari lebih ringan dari tuntuan jaksa. Handika mengkalim selama proses persidangan, kliennya telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum tersebut. Handika juga mengklaim kliennya sudah bersikap kooperatif.
"Harapanya hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena kan dalam persidangan pak Zumi juga sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca: KPK Tolak Permohonan JC Zumi Zola
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani pidana pokoknya.
Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi, dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Zumi juga dituntut dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Nurjiyanto/MI)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmL3X3N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Zumi akan diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Jambi.
Kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso mengatakan Zumi sedang berkabung. Namun, dia memastikan kliennya siap menghadapi vonis hakim.
"Pak Zumi siap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim hari ini," ujar Handika saat dikonfirmasi
Media Indonesia, Kamis, 6 Desember 2018.
Pihaknya berharap vonis dari lebih ringan dari tuntuan jaksa. Handika mengkalim selama proses persidangan, kliennya telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum tersebut. Handika juga mengklaim kliennya sudah bersikap kooperatif.
"Harapanya hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena kan dalam persidangan pak Zumi juga sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca: KPK Tolak Permohonan JC Zumi Zola
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani pidana pokoknya.
Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi, dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Zumi juga dituntut dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (
Nurjiyanto/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)