Sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jelang Pembacaan Putusan, Kubu Romahurmuziy Cabut Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2019 14:57
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mencabut permohonan praperadilan. Hal itu disampaikan jelang pembacaan putusan.
 
"Disampaikan dari penasihat hukum, ada surat catatan dan memohon mencabut praperadilan," ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
 
Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta kepada hakim Agus agar tetap membacakan putusan. Alasannya, lembaga antirasuah telah melewati rangkaian sidang tersebut. "Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar Tim Biro Hukum KPK Evi Laila.

Mendengar hal itu, Maqdir tidak keberatan bila hakim melanjutkan pembacaan putusan. Ia bilang, praperadilan bisa dibatalkan sebelum hakim membacakan amar putusan. "Saya serahkan kepada yang mulia. Meski kalau secara hukum pencabutan perkara, masih bisa sepanjang belum diputus," ujar Maqdir.
 
Hakim Agus kemudian tetap melanjutkan agenda sidang pembacaan putusan tersebut. Hingga kini pembacaan putusan masih berlangsung.
 
Baca: Romi Ajukan Gugatan Praperadilan
 
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
 
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, lantaran disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan