Jusuf Kalla (Foto:Antara/Samsu Hadi)
Jusuf Kalla (Foto:Antara/Samsu Hadi)

Wapres: 64 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi Mati

Antara • 03 Desember 2014 16:00
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan eksekusi mati terhadap 64 terpidana narkoba tetap dilanjutkan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan pengadilan. Semua narapidana tersebut dipastikan tidak akan diberikan grasi.
 
"Ya ini, kita tidak ingin, tapi pemerintah dengan tegas akan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sampai ke Mahkamah Agung, tahap demi tahap dan semua 64 itu tidak diberikan grasi. Pada akhirnya 64 itu akan menjalani hukuman mati sesuai UU," kata Wapres seusai menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Narkoba di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
 
Menurut Wapres, masalah narkotika dan obat-obat terlarang merupakan masalah internasional yang membutuhkan kerjasama semua pihak dan menegakan hukum secara tegas. Apalagi menurut dia, pada 2015 mendatang, ASEAN akan menjadi satu dalam komunitas ASEAN, di mana akan semakin tinggi lalu lintas pelintas batas.

"Ini sangat rentan untuk diantisipasi. Saya tahu ada banyak cara untuk mengatasinya. Mungkin untuk sekali waktu, kita punya satu cara yang sama untuk mengatasinya di Indonesia, Thailand, Kamboja, akan lebih efektif. Perlu cara yang sama karena bisnis narkoba adalah bisnis level tinggi," tukas Wapres.
 
Wapres menegaskan, sesuai kredo bisnis, semakin tinggi risiko semakin besar pula keuntungan yang diraup. Untuk itu, para bandar narkoba akan melakukan segala cara agar dapat mengeruk keuntungan dari bisnis haram tersebut.
 
"Artinya mereka siap menempuh risiko apapun untuk dapat hasil tersebut. Tujuan kita adalah melawan dan memperlemah dampaknya," ujarnya.
 
Wapres menambahkan, dirinya tidak ingin peredaran narkoba di ASEAN nantinya akan menjadi seperti di negara-negara Amerika Selatan. "Kita pasti enggak mau Asean jadi seperti Amerika Selatan. Mereka akan menginfeksi semua sistem, polisi, pemerintah, militer, dan semua aspek. Sebelum itu terjadi, kerja sama ini penting," kata Wapres.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui ada 64 perkara narkotika yang telah memiliki hukum tetap dengan vonis mati. Tiga diantaranya sudah siap dieksekusi akhir bulan ini sementara sisanya masih menjalani proses hukum seperti banding, kasasi maupun grasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan