medcom.id, Jakarta: Wawan alias Awing, 39, tersangka pembunuhan Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Sedangkan, Ade Ismayadi alias Epung, 24, pelaku pembunuhan yang membawa motor, divonis hukuman penjara 20 tahun.
"(Vonis) Bisa dilihat di website MA bagian info perkara," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dikonfirmasi, Hakim Agung Gayus Lumbuun membenarkan vonis tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan Kompol Albertus, Gayus menjelaskan, MA hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
"Nama itu tidak ada di berkas. Fakta yuridis yang tidak termuat dalam berkas tidak bisa dipertimbangkan oleh Hakim Agung tingkat kasasi," kata Gayus.
Meski demikian, dia meminta kepada penyidik dan jaksa untuk mendalami keterlibatan perwira kepolisian itu. "Silahkan saja menjadi pekerjaan penyidik selanjutnya. MA hanya memutus fakta hukum yang ada di berkas, yakni dari Pengadilan Negeri kemudian Pengadilan tinggi," tandas dia.
Sisca dibunuh secara sadis di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2013) sekitar jam 18.15. Tubuh Sisca sempat diseret dengan cara dijambak rambutnya sejauh 500 meter oleh Wawan yang membonceng motor Epung.
Tak hanya diseret, tubuh Sisca juga beberapa kali dibacok. Saat ditemukan warga, Sisca masih bernapas. Warga bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tapi tiba di rumah sakit dokter menyatakan gadis itu sudah tidak bernyawa.
medcom.id, Jakarta: Wawan alias Awing, 39, tersangka pembunuhan Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Sedangkan, Ade Ismayadi alias Epung, 24, pelaku pembunuhan yang membawa motor, divonis hukuman penjara 20 tahun.
"(Vonis) Bisa dilihat di website MA bagian info perkara," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dikonfirmasi, Hakim Agung Gayus Lumbuun membenarkan vonis tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan Kompol Albertus, Gayus menjelaskan, MA hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
"Nama itu tidak ada di berkas. Fakta yuridis yang tidak termuat dalam berkas tidak bisa dipertimbangkan oleh Hakim Agung tingkat kasasi," kata Gayus.
Meski demikian, dia meminta kepada penyidik dan jaksa untuk mendalami keterlibatan perwira kepolisian itu. "Silahkan saja menjadi pekerjaan penyidik selanjutnya. MA hanya memutus fakta hukum yang ada di berkas, yakni dari Pengadilan Negeri kemudian Pengadilan tinggi," tandas dia.
Sisca dibunuh secara sadis di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2013) sekitar jam 18.15. Tubuh Sisca sempat diseret dengan cara dijambak rambutnya sejauh 500 meter oleh Wawan yang membonceng motor Epung.
Tak hanya diseret, tubuh Sisca juga beberapa kali dibacok. Saat ditemukan warga, Sisca masih bernapas. Warga bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tapi tiba di rumah sakit dokter menyatakan gadis itu sudah tidak bernyawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)