Terdakwa Gulat Manurung. (Foto:Antara/Mohamad Irfan)
Terdakwa Gulat Manurung. (Foto:Antara/Mohamad Irfan)

Annas Maamun Minta Gulat Berikan Uang Suap dalam Dollar Singapura

Hardiat Dani Satria • 15 Desember 2014 18:01
medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau nonaktif sekaligus tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau, Annas Maamun meminta terdakwa Gulat Medali Emas Manurung untuk menukarkan uang suap dalam bentuk mata uang dollar Singapura. Dalam dakwaan disebutkan, Gulat semula akan memberikan uang kepada Annas dalam bentuk dollar Amerika, namun Annas memintanya diganti dengan mata uang Singapura.
 
"Mengetahui bahwa uang yang diberikan Terdakwa (Gulat Manurung) tersebut dalam bentuk dollar Amerika Serikat, Annas Maamun kemudia. Menelepon terdakwa agar menukarkan uang tersebut dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Kresno Anto Wibowo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
 
Sebelumnya, pada 21 September 2014, Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin Menteri Zulkifli Hasan. Keesokan. Harinya, pada 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan lahan bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Dalam rangka memenuhi permintaan Annas Maamun tersebut, Terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah US$ 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar yang diperoleh Terdakwa dari Edison Mardut Marsadauli sebesar kurang lebih US$125,000 atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar kurang lebih US$41,100 atau setara Rp500 juta uang milik Terdakwa sendiri," imbuh Kresno.
 
Selanjutnya, Gulat membawa uang suap tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas. Saat di Jakarta, Gulat ditemani oleh Edi Ahmad, kemudian berangkat dari rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat.
 
"Setibanya di depan pagar rumah Annas Maamun, terdakwa menyerahkan kepada Triyanto sebuah tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang sejumlah US$166,100 dan berpesan agar tas itu diserahkan kepada Annas Maamun, lalu terdakwa pergi," ujar Kresno.
 
Triyanto kemudian masuk ke dalam rumah menemui Annas Maamun untuk menyerahkan uang tersebut, lalu Annas memerintahkan agar tas tersebut diletakkan di atas meja kerja belakang samping taman. Selanjutnya, Annas membawa tas tersebut ke kamarnya di lantai dua dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat, lalu menyimpannya di dalam lemari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>