medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus aset yang dimiliki Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat keduanya. KPK bahkan telah memeriksa putri Ade yang bernama Gina F. Swara.
Selama diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, Gina mengaku dicecar enam pertanyaan. Perempuan berkerudung merah itu, mengaku ditanya soal aset dari orang tua yang mengatasnamakan dirinya.
"Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah, gitu aja, enggak ada mobil, rumah" ujarnya saat meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).
Ia menerangkan, sawah atas nama dirinya itu luasnya tak sampai berhektar-hektar, hanya sekitar 600 sampai 700 meter. Ia juga merasa wajar bila namanya dipakai untuk pembelian sawah.
"Ya namanya orang orang tua mungkin saya menggunakan nama anak. Ya wajar saja," tutur dia.
Gina menampik kedua orang tuanya tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang disangkakan. Sebab, kata dia, harta yang dimiliki keluarganya telah dimiliki jauh sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Karawang, Jawa Barat.
"Kita pedagang, punya toko emas, tambang bauksit, jauh sebelum jadi bupati," jelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Karawang itu.
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat perintah penyidikan Ade dan istri dalam kasus dugaan TPPU diterbitkan sejak 3 Oktober 2014. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus aset yang dimiliki Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat keduanya. KPK bahkan telah memeriksa putri Ade yang bernama Gina F. Swara.
Selama diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, Gina mengaku dicecar enam pertanyaan. Perempuan berkerudung merah itu, mengaku ditanya soal aset dari orang tua yang mengatasnamakan dirinya.
"Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah, gitu aja, enggak ada mobil, rumah" ujarnya saat meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).
Ia menerangkan, sawah atas nama dirinya itu luasnya tak sampai berhektar-hektar, hanya sekitar 600 sampai 700 meter. Ia juga merasa wajar bila namanya dipakai untuk pembelian sawah.
"Ya namanya orang orang tua mungkin saya menggunakan nama anak. Ya wajar saja," tutur dia.
Gina menampik kedua orang tuanya tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang disangkakan. Sebab, kata dia, harta yang dimiliki keluarganya telah dimiliki jauh sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Karawang, Jawa Barat.
"Kita pedagang, punya toko emas, tambang bauksit, jauh sebelum jadi bupati," jelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Karawang itu.
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Surat perintah penyidikan Ade dan istri dalam kasus dugaan TPPU diterbitkan sejak 3 Oktober 2014. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)