medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, MS, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat sebuah karikatur di edisi 3 Juli lalu.
Penyidik akan kembali memanggil MS pekan depan seiring peningkatan status untuk diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan status MS sebagai tersangka ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli dan juga Dewan Pers. Rikwanto menambahkan keputusan ditahan atau tidak akan diputuskan pada pemeriksaan mendatang.
"Kasus ini sendiri masuk ke ranah pidana, kaitannya tidak ke persoalan pemberitaan atau pers. Penyidik langsung menyelidiki kasus ini setelah dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," terang Rikwanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2014).
MS dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas isi dari surat kabar tersebut.
Dari Mabes Polri, Kabag Penmas Humas Polri Brgjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan kasus Jakarta Post bisa dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas penanganannya. "Misalnya karena saksi kebanyakan di Jakarta, jadi ke Polda Metro Jaya," kata Boy.
Menurut Boy pelimpahan kasus MS hanya lah demi kepentingan agar perkara cepat diselesaikan karena penyidikan tidak terkendala ruang dan waktu.
Kasus yang menjerat MS sendiri bermula ketika The Jakarta Post mengkritik ISIS di Timur Tengah yang dianggap melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kritik dilontarkan melalui karikatur yang memuat gambar bendera tengkorak yang berlafaz Laa Ilaha Ilallah dan akhirnya dianggap menghina Islam.
Kasus ini dilaporkan Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta. Majelis ini menganggap karikatur tersebut telah menghina salah satu agama.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi harian berbahasa Inggris
The Jakarta Post, MS, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat sebuah karikatur di edisi 3 Juli lalu.
Penyidik akan kembali memanggil MS pekan depan seiring peningkatan status untuk diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan status MS sebagai tersangka ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli dan juga Dewan Pers. Rikwanto menambahkan keputusan ditahan atau tidak akan diputuskan pada pemeriksaan mendatang.
"Kasus ini sendiri masuk ke ranah pidana, kaitannya tidak ke persoalan pemberitaan atau pers. Penyidik langsung menyelidiki kasus ini setelah dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," terang Rikwanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2014).
MS dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas isi dari surat kabar tersebut.
Dari Mabes Polri, Kabag Penmas Humas Polri Brgjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan kasus
Jakarta Post bisa dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas penanganannya. "Misalnya karena saksi kebanyakan di Jakarta, jadi ke Polda Metro Jaya," kata Boy.
Menurut Boy pelimpahan kasus MS hanya lah demi kepentingan agar perkara cepat diselesaikan karena penyidikan tidak terkendala ruang dan waktu.
Kasus yang menjerat MS sendiri bermula ketika
The Jakarta Post mengkritik ISIS di Timur Tengah yang dianggap melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kritik dilontarkan melalui karikatur yang memuat gambar bendera tengkorak yang berlafaz Laa Ilaha Ilallah dan akhirnya dianggap menghina Islam.
Kasus ini dilaporkan Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta. Majelis ini menganggap karikatur tersebut telah menghina salah satu agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)