medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta pada terdakwa Riefan Avrian terkait kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Menurut majelis hakim, Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Memutus menjatuhi hukuman oleh karenanya pada Riefan Avrian dengan hukuman penjara enam tahun denda Rp200 juta. Apabila tidak dapat mengganti diganti dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Apabila tidak dapat mengganti akan diganti hukuman penjara selama dua tahun penjara.
Anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya, Hakim Nani mengatakan sejak awal mengikuti lelang videotron Riefan sengaja membentuk PT Imaji Media, di samping menggunakan perusahaan miliknya PT Rifuel. Guna memenuhi unsur-unsur pembentukan perusahaan, Riefan juga sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra.
Hendra yang office boy di PT Rifuel ditunjuk sebagai Direktur dan Akmaludin, karyawan di PT Rifuel, dijadikan Komisaris. "Terdakwa sengaja menunjuk anak buahnya Hendra Saputra dan Akmaludin yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup agar terdakwa dapat mengendalikan anak buahnya untuk mengikuti lelang videotron dengan pagu anggaran Rp23 miliar," kata Hakim Nani.
Dalam mengikuti lelang, jelas Nani, Riefan mengetahui ada lelang dari kerabat ayahnya, Hasnawi Bachtiar. Dapat diduga Hasnawi meloloskan PT Imaji Media karena tahu dari awal pemiliknya adalah anak sang menteri, Riefan Avrian.
Usai mendapatkan lelang dan mengerjakan pekerjaan, jelas Nani, PT Imaji mendapatkan pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan. Namun pekerjaan justru tidak sesuai kontrak.
"PT Imaji Media telah mendapatkan pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan yang diberikan melalui Hendra Saputra. Namun uang dikendalikan oleh terdakwa. Padahal, pekerjaan dibuat seolah-olah telah dilakukan 100 persen, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," kata Nani.
Saat kasus videotron mulai terbuka, Riefan justru mencoba menutupi kesalahannya dengan membawa kabur Hendra dan Akmaludin ke Palangkaraya. "Terdakwa melalui Sarah membawa Hendra beserta istri dan Akmaludin ke Palangkaraya setelah kasus ini mencuat ke publik. Dapat diduga terdakwa sengaja melakukan itu untuk melarikan mereka agar kasus videotron tidak terungkap," kata Hakim Nani.
Riefan diberatkan karena telah bertindak culas, sementara ia diringankan karena belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Nani.
Terkait putusan itu, Riefan masih pikir-pikir apa bakal melakukan banding. "Saya butuh waktu untuk berfikir lebih lanjut," kata Riefan.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta pada terdakwa Riefan Avrian terkait kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Menurut majelis hakim, Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Memutus menjatuhi hukuman oleh karenanya pada Riefan Avrian dengan hukuman penjara enam tahun denda Rp200 juta. Apabila tidak dapat mengganti diganti dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Apabila tidak dapat mengganti akan diganti hukuman penjara selama dua tahun penjara.
Anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya, Hakim Nani mengatakan sejak awal mengikuti lelang videotron Riefan sengaja membentuk PT Imaji Media, di samping menggunakan perusahaan miliknya PT Rifuel. Guna memenuhi unsur-unsur pembentukan perusahaan, Riefan juga sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra.
Hendra yang office boy di PT Rifuel ditunjuk sebagai Direktur dan Akmaludin, karyawan di PT Rifuel, dijadikan Komisaris. "Terdakwa sengaja menunjuk anak buahnya Hendra Saputra dan Akmaludin yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup agar terdakwa dapat mengendalikan anak buahnya untuk mengikuti lelang videotron dengan pagu anggaran Rp23 miliar," kata Hakim Nani.
Dalam mengikuti lelang, jelas Nani, Riefan mengetahui ada lelang dari kerabat ayahnya, Hasnawi Bachtiar. Dapat diduga Hasnawi meloloskan PT Imaji Media karena tahu dari awal pemiliknya adalah anak sang menteri, Riefan Avrian.
Usai mendapatkan lelang dan mengerjakan pekerjaan, jelas Nani, PT Imaji mendapatkan pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan. Namun pekerjaan justru tidak sesuai kontrak.
"PT Imaji Media telah mendapatkan pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan yang diberikan melalui Hendra Saputra. Namun uang dikendalikan oleh terdakwa. Padahal, pekerjaan dibuat seolah-olah telah dilakukan 100 persen, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," kata Nani.
Saat kasus videotron mulai terbuka, Riefan justru mencoba menutupi kesalahannya dengan membawa kabur Hendra dan Akmaludin ke Palangkaraya. "Terdakwa melalui Sarah membawa Hendra beserta istri dan Akmaludin ke Palangkaraya setelah kasus ini mencuat ke publik. Dapat diduga terdakwa sengaja melakukan itu untuk melarikan mereka agar kasus videotron tidak terungkap," kata Hakim Nani.
Riefan diberatkan karena telah bertindak culas, sementara ia diringankan karena belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Nani.
Terkait putusan itu, Riefan masih pikir-pikir apa bakal melakukan banding. "Saya butuh waktu untuk berfikir lebih lanjut," kata Riefan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)