Ade Irawan (MI/Angga Yuniar)
Ade Irawan (MI/Angga Yuniar)

ICW: 90 Persen Korupsi Terjadi di Daerah

Yahya Farid Nasution • 22 Desember 2014 06:24
medcom.id, Jakarta: Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan rekening gendut yang diduga milik 10 kepala daerah kemungkinan besar benar adanya. Sebab, fakta menyebutkan lebih dari 90 persen kasus korupsi terjadi di daerah.
 
"Dan hasil PPATK mengkonfirmasi itu. Nah bagaimana tindak lanjutnya. Data ini sudah lama, KPK dan Kejagung menindaklanjuti. PPATK juga sebenarnya menawarkan diri, apabila butuh penjelasan lebih dalam kan bisa bantu," kata Ade saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/12/2014).
 
Menurut Ade, praktek rekening gendut kepala daerah diperoleh dari tiga sumber, antara lain rekanan yang biasa memperoleh proyek pengadaan di Pemerintahan Daerah, dana setoran birokrasi dan terakhir berasal dari pengusaha yang ingin melancarkan bisnisnya seperti surat perizinan. "Aturannya mestinya kepala daerah ketika menerima sesuatu segera melaporkan. Karena 30 hari tidak melapor kan tercatat sebagai suap," ujar dia.

Ade menyarankan, perlunya pembenahan sistem rekrutmen untuk memperkecil praktek korupsi kepala daerah. "Partai itu jual beli kursi kandidat, maka yang muncul jadi calon kepala daerah ya yang memiliki materi. Kedua, proses pemilihan yang mahal. karena dana kampanye dan praktek money politics yang merajalela,"
 
Selain itu, kata Ade, harus ada pemangkasan kewenangan kepala daerah yang sangat besar. Bahkan mampu melakukan konsolidasi dengan penegak hukum di daerah. Oleh karena itu, Ade menyarankan agar masyarakat lebih proaktif dalam mengawasi pemerintahan daerah. "Daerah harus lebih terbuka dan transparan, agar tetap bisa diawasi oleh publik," tukas dia.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan ke rekening 10 kepala daerah dengan jumlah total mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum A.K. Basuni Masyarif seusai pertemuan antara Kepala PPATK Muhammad Yusuf dan Jaksa Agung Prasetyo pada 2 Desember lalu. Transaksi mencurigakan ini diendus PPATK dan diserahkan kepada Jaksa Agung. Sedangkan dua transaksi lainnya ditangani oleh KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan