ILUSTRASI (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ILUSTRASI (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Indikasi Perkosaan dalam PP No. 61/2014 Mudah Diselewengkan

Renatha Swasty • 11 Oktober 2014 20:14
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang belum lama diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai banyak kritik. Terutama pada Bab IV peraturan tersebut.
 
Dalam bab itu disebut, indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi. Artinya, seorang dokter diperbolehkan melakukan aborsi pada seseorang yang diperkosa. Tetapi, hal ini dinilai tidak masuk akal, sebab yang terjadi saat ini alasan itu mudah diselewengkan.
 
"Ketika seseorang hamil kemudian diperkosa, dalam peraturan ini disebut kehamilannya dibuktikan dengan pemeriksaan dokter dan keterangan penyidik atau psikolog atau ahli bahwa ada dugaan perkosaan. Nah ini yang kacau, karena sekarang penyidik itu sering sekali dalam penyelidikan melakukan manipulasi," kata dosen hukum kesehatan M Nasser dalam diskusi 'Legalisasi Aborsi?' di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2014).

Tak hanya penyidik, lanjutnya, dokter, psikilog dan ahli juga bisa dipengaruhi. Apalagi, kalau yang bermasalah memiliki kuasa. Hal ini kata dia sudah terjadi dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumatera. Seorang pejabat daerah melakukan manipulasi agar terhindar dari jerat hukum.
 
"Kita jangan lupa kasus Bupati di Sumatera yang memperkosa seorang siswi. Setelah diperkosa, si gadis dan keluarga melaporkan. Yang ada justru, si bupati ini karena punya kuasa diatur itu proses supaya terlihat suka sama suka. Terus bagaimana?" tandas Nasser.
 
Pada akhirnya, kata Nasser, masyarakat juga yang dirugikan terkait adanya PP Nomor 61 tersebut. Karena itu, dia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan.
 
"Kita sepakat dengan PP 61, hanya kita berbeda pendapat yaitu menyelipkan perkosaan tiba-tiba ada, padahal di dalam UU tidak ada," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan