medcom.id, Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren Krapyak, Jogja Atabik Ali pernah menjadi pejabat publik sebelum terjun menjadi Kiyai. Diketahui, mertua dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabaningrum itu pernah menjadi anggota DPR.
"Bapak kan sebagai pengasuh pondok, apa pernah menjabat sebaga pejabat publik?" Tanya jaksa dalam sidang untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
"Anggota DPR," jawab Atabik
Dijelaskan dia, kepemimpinan sebagai anggota DPR pernah dia lakukan dari tahun 1983-1987. Saat itu, kata Atabik dia hanya satu periode. Selanjutnya, dia berpindah.
"Satu periode dilanjutkan jadi anggota MPR," kata dia lagi.
Diketahui, Atabik dijadikan saksi terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan menantunya, Anas.
Diketahui dalam dakwaan pada tanggal 20 Juli 2011 terdakwa melalui Atabik Ali membeli secara cash/tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 541/Mantrijeron seharga Rp15.740.000.000,00
Pembayarandilakukan Atabik dengan mata uang rupiah sebesar Rp1.574.000.000,00, USD1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang emas seberat 100 (seratus) gram, dan karena masih ada kekurangan sebesar Rp1.239.000.000,00 maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 yang terletak di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta. Semua kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Atabik.
medcom.id, Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren Krapyak, Jogja Atabik Ali pernah menjadi pejabat publik sebelum terjun menjadi Kiyai. Diketahui, mertua dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabaningrum itu pernah menjadi anggota DPR.
"Bapak kan sebagai pengasuh pondok, apa pernah menjabat sebaga pejabat publik?" Tanya jaksa dalam sidang untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
"Anggota DPR," jawab Atabik
Dijelaskan dia, kepemimpinan sebagai anggota DPR pernah dia lakukan dari tahun 1983-1987. Saat itu, kata Atabik dia hanya satu periode. Selanjutnya, dia berpindah.
"Satu periode dilanjutkan jadi anggota MPR," kata dia lagi.
Diketahui, Atabik dijadikan saksi terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan menantunya, Anas.
Diketahui dalam dakwaan pada tanggal 20 Juli 2011 terdakwa melalui Atabik Ali membeli secara cash/tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik 541/Mantrijeron seharga Rp15.740.000.000,00
Pembayarandilakukan Atabik dengan mata uang rupiah sebesar Rp1.574.000.000,00, USD1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang emas seberat 100 (seratus) gram, dan karena masih ada kekurangan sebesar Rp1.239.000.000,00 maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 yang terletak di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl. DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta. Semua kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Atabik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)