medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Akil Mochtar sebagai pemohon gugatan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memperbaiki gugatannya.
"Yang terkiat dengan kedudukan hukum ini perlu dipertajam tentang alasan. Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga kita tidak terlalu sulit memperlajari kaitannya," ujar Hakim MK, Wahiduddin Adams, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Wahiduddin juga meminta pihak Akil mempertajam bagian penjelasan permohonan (posita). Pihak Akil diminta memberi lebih banyak uraian tentang penerapan norma pasal-pasal yang digugat.
Sementara Hakim MK Aswanto menilai, perlu penjabaran lebih lanjut soal kerugian yang disebutkan pemohon. Ia meminta masalah ini dielaborasi lebih konkret.
"Bahwa dengan berlakunya norma yang akan diuji, para pemohon mengalami kerugian atau potensial kerugiannya. Ini yang harus dielaborasi secara konkret. Bahwa antara lain yang bisa mengajukan itu perseorangan, tapi perseorangan yang mana tentunya warga negara yang mengalami kerugian terhadap norma yang diuji," kata Aswanto.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Akil Mochtar sebagai pemohon gugatan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memperbaiki gugatannya.
"Yang terkiat dengan kedudukan hukum ini perlu dipertajam tentang alasan. Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga kita tidak terlalu sulit memperlajari kaitannya," ujar Hakim MK, Wahiduddin Adams, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Wahiduddin juga meminta pihak Akil mempertajam bagian penjelasan permohonan (posita). Pihak Akil diminta memberi lebih banyak uraian tentang penerapan norma pasal-pasal yang digugat.
Sementara Hakim MK Aswanto menilai, perlu penjabaran lebih lanjut soal kerugian yang disebutkan pemohon. Ia meminta masalah ini dielaborasi lebih konkret.
"Bahwa dengan berlakunya norma yang akan diuji, para pemohon mengalami kerugian atau potensial kerugiannya. Ini yang harus dielaborasi secara konkret. Bahwa antara lain yang bisa mengajukan itu perseorangan, tapi perseorangan yang mana tentunya warga negara yang mengalami kerugian terhadap norma yang diuji," kata Aswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)