medcom.id, Jakarta. Terpidana penerima gratifikasi Anas Urbaningrum telah menentukan sikapnya atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi Jakarta. Setelah dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, Anas siap mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"Setelah mengakaji putusan dan mempertimbangkan saran dari kelurga, teman dan simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, mas Anas memutuskan untuk menggunakan hak nya untuk melakukan banding," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Keputusan mengajukan banding kata Handika dengan harapan majelis banding bakal memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil. Sebab, sambung dia pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Tipikor tidak benar dan tidak adil.
"Untuk menyatakan terbukti nya dakwaan ke 1 subsider dan dakwaan kedua itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti, contoh saksi yang di pakai keterangan nya saling kontradiksi jadi tidak ada persesuainya," pungkas Handika.
Meski putusan majelis hakim menolak tuntutan soal pencabutan hak politik namun, vonis 8 tahun serta uang pengganti tidak dapat diterima.
"Soal vonis 8 tahun itu sangat berat dan tidak berdasar, sedang untuk uang pengganti itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus mas Anas, lagian juga mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp55 miliar dan USD5 juta itu," tandas Handika.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Anas melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali. Anas dihukum 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga meminta Anas membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp57.590.350.580 dan USD5,261. Bila Anas tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, seluruh harta akan disita dan jika harta tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.
Anas terbukti melanggar subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dalam dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
medcom.id, Jakarta. Terpidana penerima gratifikasi Anas Urbaningrum telah menentukan sikapnya atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi Jakarta. Setelah dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, Anas siap mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"Setelah mengakaji putusan dan mempertimbangkan saran dari kelurga, teman dan simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, mas Anas memutuskan untuk menggunakan hak nya untuk melakukan banding," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Keputusan mengajukan banding kata Handika dengan harapan majelis banding bakal memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil. Sebab, sambung dia pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Tipikor tidak benar dan tidak adil.
"Untuk menyatakan terbukti nya dakwaan ke 1 subsider dan dakwaan kedua itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti, contoh saksi yang di pakai keterangan nya saling kontradiksi jadi tidak ada persesuainya," pungkas Handika.
Meski putusan majelis hakim menolak tuntutan soal pencabutan hak politik namun, vonis 8 tahun serta uang pengganti tidak dapat diterima.
"Soal vonis 8 tahun itu sangat berat dan tidak berdasar, sedang untuk uang pengganti itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus mas Anas, lagian juga mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp55 miliar dan USD5 juta itu," tandas Handika.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Anas melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali. Anas dihukum 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga meminta Anas membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp57.590.350.580 dan USD5,261. Bila Anas tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, seluruh harta akan disita dan jika harta tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.
Anas terbukti melanggar subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dalam dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)