medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan melakukan banding terhadap keputusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyatakan dengan tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dikabulkan, maka KPK berniat untuk melakukan banding atas putusan ini.
"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu Primer dan Ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Apalagi menurut Bambang, Anas telah melakukan banyak sekali tipu muslihat dengan begitu banyak kejahatan yang disembunyikan dan mengalihkannya kepada keluarga serta mertuanya. Hal ini terbukti dengan jumlah kekayaan Anas yang ternyata cukup fantastic, sehingga dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari 57 Miliar dan lebih dari 5.2 juta dolar US.
Namun, KPK mendapatkan pernyataan yang menarik yang disampaikan Majelis Hakim, Anas terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang dilakukan secara berkelanjutan dan berulang-ulang.
"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya.," Imbuh dia.
Meski demikian, Ia menghormati dan mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Hakim Tipikor, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dengan 8 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. "Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan melakukan banding terhadap keputusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menyatakan dengan tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dikabulkan, maka KPK berniat untuk melakukan banding atas putusan ini.
"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu Primer dan Ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Apalagi menurut Bambang, Anas telah melakukan banyak sekali tipu muslihat dengan begitu banyak kejahatan yang disembunyikan dan mengalihkannya kepada keluarga serta mertuanya. Hal ini terbukti dengan jumlah kekayaan Anas yang ternyata cukup fantastic, sehingga dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari 57 Miliar dan lebih dari 5.2 juta dolar US.
Namun, KPK mendapatkan pernyataan yang menarik yang disampaikan Majelis Hakim, Anas terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang dilakukan secara berkelanjutan dan berulang-ulang.
"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya.," Imbuh dia.
Meski demikian, Ia menghormati dan mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Hakim Tipikor, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dengan 8 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. "Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)