Ilustrasi/AFP/Mohd Rasfan
Ilustrasi/AFP/Mohd Rasfan

Kepala Maybank Cipulir Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 12 November 2020 19:16
Jakarta: Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, AT segera diperiksa pekan depan. Penyidik akan membandingkan temuan-temuan penyidikan dengan keterangan tersangka.
 
"Kami mengembangkan terus ini, semua perkembangan-perkembangan hasil penyidikan di-crosscheck ke tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020. 
 
Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak bisa sembarangan memeriksa AT. Polri harus minta izin kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Pasalnya, AT menjalani sidang atas kasus terdahulu di Polda Metro Jaya. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan.
 
"Semoga minggu depan kita diberi kesempatan, diberi izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa tersangka," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Awi menyebut AT telah diperiksa satu kali setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan saat ini ada dua fokus penyidik.
 
"Pertama, tracing (pelacakan) aset dan kedua, segera minta izin ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan tambahan," tutur Awi. 
 
Baca: Keterlibatan Ayah Winda Earl Diulik Polisi
 
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis manajer Maybank itu menggasak uang nasabah Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
 
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan