Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan bermotor dengan knalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Jenderal Sudirman, dan MH Thamrin, Jakarta. Belasan motor dengan knalpot bising digiring ke Polda Metro Jaya karena melintas di kawasan tersebut.
"Sekitar 11 ditindak oleh polantas (polisi lalu lintas)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Fahri mengatakan penindakan itu dilakukan secara selektif prioritas. Mereka dikenakan sanksi tilang karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi.
Polisi menyita 11 kendaraan tersebut. Para pengendara telah dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ungkap Fahri.
Pasal 285 UU LLAJ itu menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca: Kemenhub Dorong Masyarakat Beralih ke Sepeda
Aturan kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB (decibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Pelarangan motor knalpot bising melintas di kawasan Monas, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin berlaku mulai Rabu malam, 10 Maret 2021. Upaya itu sebagai filter atau penyaringan motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban berlalu lintas.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan
bermotor dengan knalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Jenderal Sudirman, dan MH Thamrin, Jakarta. Belasan motor dengan knalpot bising digiring ke Polda Metro Jaya karena melintas di kawasan tersebut.
"Sekitar 11 ditindak oleh polantas (polisi lalu lintas)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Fahri mengatakan penindakan itu dilakukan secara selektif prioritas. Mereka dikenakan sanksi tilang karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi.
Polisi menyita 11 kendaraan tersebut. Para pengendara telah dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ungkap Fahri.
Pasal 285 UU LLAJ itu menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca: Kemenhub Dorong Masyarakat Beralih ke Sepeda
Aturan kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB (decibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Pelarangan motor knalpot bising melintas di kawasan Monas, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin berlaku mulai Rabu malam, 10 Maret 2021. Upaya itu sebagai filter atau penyaringan motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)