Seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Foto: Istimewa
Seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Foto: Istimewa

Korban Tabrak Lari di Bundaran HI Masih Dirawat

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2021 12:04
Jakarta: Pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, Ivan Christopher, masih belum pulih. Dia menderita cedera serius di bagian tulang rusuk. 
 
"Korban saat ini masih dalam perawatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. 
 
Namun, Sambodo tidak menyebut nama rumah sakit (RS) tempat Ivan dirawat. Dia hanya meminta doa masyarakat agar Ivan dapat kembali beraktivitas. 

"Mudah-mudahan korban bisa segera sembuh dan pulih kembali," ujar Sambodo. 
 
Ivan ditabrak mobil Mercedes-Benz C300 berpelat nomor B 1728 SAQ saat bersepeda di Bundaran HI, Jumat pagi, 12 Maret 2021. Pengendara mobil langsung kabur pascainsiden itu.
 
Baca: Teknologi Canggih Ini Dipakai Buat Sketsa Tabrak Lari Pesepeda
 
Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) usai kejadian. Korps Bhayangkara juga melihat rekaman kamera tilang elektronik (e-TLE) di lokasi.  
 
Kendaraan itu terekam jelas kamera tilang. Wajah pengemudi mobil, MDA, 19, juga dikenali kamera yang memiliki fungsi face recognition itu.
 
Polisi menangkap MDA di kediamannya pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Dia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. MDA ditahan untuk 20 hari pertama.
 
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan