Jakarta: Direktur Pengawasan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 April 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan rasuah perpajakan pada 2016 dan 2016 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Saksi (Angin) tidak hadir, konfirmasi minta dijadwalkan ulang. Alasannya sakit," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.
Pemanggilan ulang Angin akan dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Lembaga Antikorupsi meminta Angin hadir untuk dimintai keterangan.
Baca: Satu Truk Barang Bukti Hilang, KPK Tak Takut Tersangka Kabur
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga sudah mencegah para tersangka agar tidak kabur ke luar negeri. Meski sudah mengajukan pencegahan tersangka keluar negeri, KPK masih ogah membeberkan nama.
Lembaga Antikorupsi berjanji akan segera menyingkap nama tersangka dan konstruksi perkara kasus itu. Hal itu dilakukan saat penahanan tersangka demi menjaga asas praduga tak bersalah.
Jakarta: Direktur Pengawasan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pada Rabu, 21 April 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan rasuah perpajakan pada 2016 dan 2016 di Direktorat Jenderal
Pajak.
"Saksi (Angin) tidak hadir, konfirmasi minta dijadwalkan ulang. Alasannya sakit," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.
Pemanggilan ulang Angin akan dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Lembaga Antikorupsi meminta Angin hadir untuk dimintai keterangan.
Baca:
Satu Truk Barang Bukti Hilang, KPK Tak Takut Tersangka Kabur
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga sudah mencegah para tersangka agar tidak kabur ke luar negeri. Meski sudah mengajukan pencegahan tersangka keluar negeri, KPK masih ogah membeberkan nama.
Lembaga Antikorupsi berjanji akan segera menyingkap nama tersangka dan konstruksi perkara kasus itu. Hal itu dilakukan saat penahanan tersangka demi menjaga asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)