Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diduga mempunyai kaitan penting dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2020 sampai 2021.
Kasus itu bermula saat Azis mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju kepada M Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Azis merekomendasikan Robin agar bisa menutup perkara korupsi yang menjerat Syahrial di KPK.
Pertemuan itu menghasilkan pemufakatan jahat. Robin akhirnya menerima duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar untuk menutup kasus Syahrial.
"Kami sudah mencatat temuan ini dan ini tugas KPK untuk mengungkapkan apa yang terjadi pada tiap orang di dalam pertemuan itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 April 2021.
Lembaga Antikorupsi bakal mendalami seluruh fakta dalam pertemuan itu. Peran politikus Partai Golkar itu dalam kasus ini bakal diusut.
"Prinsipnya KPK enggak berhenti mengungkap semua perbuatan," ujar Firli.
Baca: Duit Rp1,3 Miliar Ditransfer 59 Kali dari Wali Kota Tanjung Balai ke Penyidik KPK
Firli menegaskan tidak akan takut menentukan Azis sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat itu. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Azis.
"Kami tetap berpijak pada ketentuan hukum dan undang-undang. Ketika kita bicara pidana korupsi, maka unsur pemidanaan harus dipenuhi," tegas Firli.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Azis diduga mempunyai kaitan penting dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2020 sampai 2021.
Kasus itu bermula saat Azis mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju kepada M Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Azis merekomendasikan Robin agar bisa menutup perkara korupsi yang menjerat Syahrial di KPK.
Pertemuan itu menghasilkan pemufakatan jahat. Robin akhirnya menerima duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar untuk menutup kasus Syahrial.
"Kami sudah mencatat temuan ini dan ini tugas KPK untuk mengungkapkan apa yang terjadi pada tiap orang di dalam pertemuan itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 April 2021.
Lembaga Antikorupsi bakal mendalami seluruh fakta dalam pertemuan itu. Peran politikus Partai Golkar itu dalam kasus ini bakal diusut.
"Prinsipnya KPK enggak berhenti mengungkap semua perbuatan," ujar Firli.
Baca:
Duit Rp1,3 Miliar Ditransfer 59 Kali dari Wali Kota Tanjung Balai ke Penyidik KPK
Firli menegaskan tidak akan takut menentukan Azis sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat itu. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan Azis.
"Kami tetap berpijak pada ketentuan hukum dan undang-undang. Ketika kita bicara pidana korupsi, maka unsur pemidanaan harus dipenuhi," tegas Firli.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)