Jakarta: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini serupa dengan mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2020.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Syahmirwan dipenjara 18 tahun. Namun, majelis hakim tak membebankan hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Eks Direktur Utama Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Syahmirwan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahmirwan dianggap terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya (AJS), Syahmirwan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini serupa dengan mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2020.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Syahmirwan dipenjara 18 tahun. Namun, majelis hakim tak membebankan hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca:
Eks Direktur Utama Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Syahmirwan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahmirwan dianggap terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)