Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan/Dok Istimewa.
Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan/Dok Istimewa.

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Ambroncius Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2021 16:07
Jakarta : Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Politikus Partai Hanura itu ditahan setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang berunsur rasis. 
 
"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," kata kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
 
Herman menjamin kliennya tidak mengulangi perbuatannya dan akan bersikap kooperatif kepada penyidik. Kemudian, dia juga menjamin kader Hanura itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

"(Penangguhan penahanan) Itu diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu sah-sah saja (untuk penangguhan penahanan)," ujar Herman.
 
Baca: Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Politikus Hanura Pertimbangkan Praperadilan
 
Meski begitu, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Dia tidak mau mengintervensi kepolisian. Menurut dia, penyidik akan melakukan rapat internal mempertimbangkan permohonan penangguhan Ambroncius Nababan.
 
"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal mereka, kita harus menghargai itu," ungkap dia.
 
Di samping itu, Herman memandang perkara yang menyeret kliennya lebih pantas dimediasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dibanding melakukan proses hukum. Akan tetapi, dia mengaku siap mengikuti proses hukum yang terlanjur menjerat kliennya. 
 
"Didamaikan tidak perlu diperpanjang sampai ke pengadilan. Tapi karena sudah masuk proses hukum, litigasi mau tidak mau kami pun siap untuk itu, akan kita uji di pengadilan nanti," tutur dia.
 
Ambroncius ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Januari 2021. Ambroncius dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan