Jakarta: Polisi terus mengusut klinik kecantikan ilegal, Zevmine Skin Care, di Jakarta Timur (Jaktim). Jasa perawatan kecantikan abal-abal itu telah beroperasi sejak 2017.
"Sekitar empat tahun berdiri di salah satu ruko lantai 2 di daerah TB. Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Klinik kecantikan ilegal itu terendus polisi dari laporan masyarakat. Kemudian, polisi wanita (polwan) melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin suntik botoks.
Polwan langsung melakukan penggerebekan saat menemukan bukti-bukti klinik tidak berizin. Penjaja jasa perawatan kecantikan ilegal, SW alias Y, ditangkap.
"Dia adalah pemilik klinik, dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan SW juga melayani jasa kecantikan panggilan. Dia diminta datang ke daerah-daerah.
"Bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja sampai ke Aceh, tapi lebih sering daerah Bandung, Jawa Barat," ujar Yusri.
SW ditangkap di klinik kecantikan di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu, 14 Februari 2021. SW tidak memiliki izin praktik dokter mandiri. Kliniknya juga tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SW mencari konsumen melalui media sosial Instagram. Tarif tindakan kecantikan mulai Rp2,5 juta-Rp9,5 juta untuk suntik botoks hingga tanam benang. Dia mengantongi omzet ratusan juta per bulan dengan membuka klinik abal-abal tersebut.
SW sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
Jakarta: Polisi terus mengusut
klinik kecantikan ilegal, Zevmine Skin Care, di
Jakarta Timur (Jaktim). Jasa perawatan kecantikan abal-abal itu telah beroperasi sejak 2017.
"Sekitar empat tahun berdiri di salah satu ruko lantai 2 di daerah TB. Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Klinik kecantikan ilegal itu terendus polisi dari laporan masyarakat. Kemudian, polisi wanita (polwan) melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin suntik botoks.
Polwan langsung melakukan penggerebekan saat menemukan bukti-bukti klinik tidak berizin. Penjaja jasa
perawatan kecantikan ilegal, SW alias Y, ditangkap.
"Dia adalah pemilik klinik, dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan SW juga melayani jasa kecantikan panggilan. Dia diminta datang ke daerah-daerah.
"Bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja sampai ke Aceh, tapi lebih sering daerah Bandung, Jawa Barat," ujar Yusri.
SW ditangkap di klinik kecantikan di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu, 14 Februari 2021. SW tidak memiliki izin praktik dokter mandiri. Kliniknya juga tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
SW mencari konsumen melalui media sosial Instagram. Tarif tindakan kecantikan mulai Rp2,5 juta-Rp9,5 juta untuk suntik botoks hingga tanam benang. Dia mengantongi omzet ratusan juta per bulan dengan membuka klinik abal-abal tersebut.
SW sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)