Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kejaksaan Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Tanah Negara di NTT

Siti Yona Hukmana • 14 Januari 2021 18:25
Jakarta: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset negara senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. 
 
"Sudah penetapan tersangka dilanjutkan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Medcom.id, Kamis, 14 Januari 2021. 
 
Medcom.id telah menanyakan identitas dan jumlah tersangka. Namun, hingga berita ini dibuat, Abdul Hakim belum meresponsnya. 

Baca: 100 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Tanah Negara di NTT
 
Penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa tujuh saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Desember 2020. Sebanyak dua di antaranya ialah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
 
Penyidik menelusuri kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penyidik telah menyita uang Rp140 juta yang diduga pelicin untuk memperlancar penjualan aset tanah itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan