Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo sebagai tersangka. Wenny diduga menerima hadiah atau janji dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan tiga penerima yaitu Wenny Bukamo (WB); orang kepercayaan bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian, tiga pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai 23 Desember 2020," kata Nawawi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
Hedy ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, Dzufri ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, penahanan tersangka sisanya dibantarkan karena dinyatakan reaktif covid-19 (virus korona).
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo sebagai tersangka. Wenny diduga menerima hadiah atau janji dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan tiga penerima yaitu Wenny Bukamo (WB); orang kepercayaan bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian, tiga pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai 23 Desember 2020," kata Nawawi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
Hedy ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, Dzufri ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, penahanan tersangka sisanya dibantarkan karena dinyatakan reaktif
covid-19 (virus korona).
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)