Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharap mempertimbangkan seluruh fakta sebelum memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Aturan terbaru untuk Lembaga Antirasuah dinilai sudah menghasilkan kerugian konstitusional.
"Bentangan faktanya sudah menunjukkan bahwa kerugian konstitusional atau pertentangan konstitusional secara faktual itu sudah terjadi," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam telekonferensi, Selasa, 27 April 2021.
Contohnya, penghentian penyidikan dalam skandal Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu dinilai disetop hanya karena masalah waktu. Lembaga Antikorupsi dinilai gagap saat diminta menjelaskan alasan penghentian pengusutan perkara.
"Intinya kemarin publik tidak terpuaskan dengan penjelasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya memang SP3 dapat dikatakan sudah terbukti digunakan secara tidak akuntabel oleh KPK," ujar Charles.
Baca: Uji Materi UU KPK Molor Akibat Menuruti Kehendak Pemohon
Hakim MK diharap menjadikan SP3 kasus BLBI sebagai acuan memenangkan gugatan bleid baru KPK itu. MK diminta tak tutup mulut melihat kerugian dari aturan baru KPK tersebut.
"Itu sebuah kesalahan dan saya yakin proses yang lama ini, itu setidak-tidaknya membantu kita memberikan fakta-fakta kepada MK bahwa apa yang kita dalilkan itu, itu semuanya mulai terbukti," tutur Charles.
Charles berharap gugatan aturan KPK baru itu menang di MK. Charles menilai banyak masyarakat yang menaruh harapan agar taring KPK kembali tajam dari gugatan itu.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) diharap mempertimbangkan seluruh fakta sebelum memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK). Aturan terbaru untuk Lembaga Antirasuah dinilai sudah menghasilkan kerugian konstitusional.
"Bentangan faktanya sudah menunjukkan bahwa kerugian konstitusional atau pertentangan konstitusional secara faktual itu sudah terjadi," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam telekonferensi, Selasa, 27 April 2021.
Contohnya, penghentian penyidikan dalam skandal Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu dinilai disetop hanya karena masalah waktu. Lembaga Antikorupsi dinilai gagap saat diminta menjelaskan alasan penghentian pengusutan perkara.
"Intinya kemarin publik tidak terpuaskan dengan penjelasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya memang SP3 dapat dikatakan sudah terbukti digunakan secara tidak akuntabel oleh KPK," ujar Charles.
Baca:
Uji Materi UU KPK Molor Akibat Menuruti Kehendak Pemohon
Hakim MK diharap menjadikan SP3 kasus BLBI sebagai acuan memenangkan gugatan bleid baru KPK itu. MK diminta tak tutup mulut melihat kerugian dari aturan baru KPK tersebut.
"Itu sebuah kesalahan dan saya yakin proses yang lama ini, itu setidak-tidaknya membantu kita memberikan fakta-fakta kepada MK bahwa apa yang kita dalilkan itu, itu semuanya mulai terbukti," tutur Charles.
Charles berharap gugatan aturan KPK baru itu menang di MK. Charles menilai banyak masyarakat yang menaruh harapan agar taring KPK kembali tajam dari gugatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)